infosatu.co
NASIONAL

Antisipasi Klaster Pilkada, Satgas Covid-19 Minta Paslon Patuhi Aturan KPU

Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 (foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Samarinda, infosatu.co– Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito tegaskan semua calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada Tahun 2020 agar tidak mengumpulkan massa saat kampanye sebagai wujud disiplin penerapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

“Kami ingatkan kembali dengan adanya revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 oleh KPU yang menyatakan seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang,” tegasnya dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Kamis (24/9/2020).

Ia menambahkan calon kepala daerah tetap bisa melakukan kegiatan kampanye seperti konser musik secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Ia meminta agar semua pihak dapat disiplin mematuhi aturan dalam PKPU serta protokol pencegahan Covid-19 dalam menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Melawan Covid-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan,” harapnya.

Sebelumnya, KPU telah melaukan revisi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengizinkan kegiatan konser untuk kepentingan kampanye.

Dikarenakan akan memunculkan kekhawatiran publik atas penyebaran Covid-19, maka KPU merivisi aturan tersebut yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang larangan aktivitas yang mengundang massa.

Dalam hal ini bukan hanya kegiatan konser yang dilarang namun segala jenis aktivitas yang mengundang massa seperti yang tertuang dalam pasal 88 C yang berbunyi :

a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Bagi calon kepala daerah maupun partai politik yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu berupa sanksi tertulis dan pembubaran kegiatan. (Editor: Irfan)

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page