infosatu.co
NASIONAL

Andi Sofyan Nyatakan Sikap DPD RI atas 3 Isu Krusial

Teks: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam saat Konferensi Pers bersama Awak Media Samarinda.

Samarinda, infosatu.co – Isu pemekaran wilayah dan nasib otonomi daerah kembali mengemuka. Tak hanya itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, juga menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu, wacana Pilkada lewat DPRD, serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi titik krusial yang kini tengah dibahas serius di Senayan.

Demikian disampaikan Andi Sofyan dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan DPD RI di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 5 Agustus 2025,

Andi Sofyan mengatakan bahwa keputusan MK memisahkan waktu antara pemilu nasional dan daerah selama 2,5 tahun berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945.

Ia khawatir, hal ini akan menyebabkan masa jabatan kepala daerah menjadi 7,5 tahun, melampaui batas konstitusi.

“Saya tidak tahu kenapa jedanya justru 2,5 tahun, tapi yang pasti ini bisa bertabrakan dengan amanat UUD yang mengatur pemilu setiap 5 tahun,” ujarnya.

Kemudian, terkait wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, ia menyebut pandangan masyarakat sangat terbelah.

Beberapa kalangan seperti Muhammadiyah mendukung pengembalian itu karena menilai pemilu langsung kerap membawa mudarat akibat kualitas pemilih yang belum matang.

Namun, Andi mengingatkan, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan dinamika aspirasi rakyat.

“Ini dilematis, kalau terus dibiarkan pemilu langsung, risikonya makin liar. Tapi kalau dikembalikan ke DPRD, publik bisa anggap kita mundur demokrasi,” ucapnya.

Isu besar lainnya ialah revisi UU No. 23 Tahun 2014, yang dinilai terlalu menarik kewenangan daerah ke pusat.

Andi menyebut, dalam revisi nanti, Komite I DPD RI akan mendorong pengembalian sebagian besar urusan ke daerah, khususnya di bidang tambang, kehutanan, dan kelautan.

“Zaman Orde Baru semua disedot ke pusat. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama. Kewenangan juga harus dikembalikan,” tegas mantan Wali Kota Bontang ini.

Soal pemekaran, Andi menyebut Kalimantan Timur memiliki delapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), namun hanya Kutai Utara yang paling siap secara administrasi dan politik.

Ia menilai penting untuk membuka moratorium secara selektif agar pelayanan publik di daerah terpencil bisa lebih dekat dan efisien.

“Kalau usulan dari rakyat lengkap tapi tidak ada tanda tangan bupati dan ketua DPRD, ya tidak bisa lanjut. Itu aturan baku,” katanya menyoal persyaratan DOB.

Andi menjelaskan bahwa dari delapan calon DOB yang diajukan di Kaltim, hanya satu yang memenuhi syarat lengkap administrasi dan dukungan politik.

Kutai Utara (Muara Wahau, Kombeng, Telen, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat, Muara Ancalong)
Status: Paling siap, sudah mendapat dukungan resmi kepala daerah dan DPRD induk peluang kuat jika moratorium dicabut

Kutai Tengah (Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang)
Status: Menunggu dukungan dari Bupati Kutai Kartanegara dan DPRD induk, prospek terbuka namun belum final

Pesisir Selatan (Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, Tanjung Harapan)
Status: Potensial, sinyal positif dari Bupati, tetapi belum konfirmasi resmi.

Sangkulirang (Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Karangan, Kombeng)
Status: Ada dukungan dari Bupati Kutai Timur secara informal, belum tertulis secara resmi

Berau Pesisir Selatan (Talisayan, Tabalar, Biatan, Batu Putih, Biduk-Biduk)
Status: Dukungan masyarakat kuat, namun belum ada persetujuan formal dari Bupati Berau

Samarinda Barat (Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Seberang)
Status: Minim prospek, Wali Kota Samarinda tidak mendukung

Benua Raya (Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Pahu, Penyinggahan, Muara Lawa). Status: Terhambat karena Ketua DPRD Kutai Barat menolak

Kutai Pesisir (Pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara). Status: Tidak layak. Wilayah ini merupakan lumbung ekonomi Kukar, dan bupati dipastikan tidak akan melepasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPD RI siap menjadi jembatan agar kepentingan daerah tetap terdengar dan diakomodasi dalam pembahasan nasional.

“DPD RI akan terus memfasilitasi aspirasi daerah, memastikan kebijakan pemekaran dan otonomi benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

Related posts

P3SRS Plaza Asia Latih Warga Tangani Darurat Jantung Lewat Pelatihan BHD

Adi Rizki Ramadhan

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

Zainal Abidin

Sambut HUT RI ke-80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

infosatu.co@gmail.com

Leave a Comment

You cannot copy content of this page