infosatu.co
DPRD KALTIM

Andi Satya: Penting Keberpihakan Sosial Usai SMAN 10 Masuk Sekolah Unggulan Nasional

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, infosatu.co – Predikat sebagai salah satu dari 12 sekolah unggulan nasional “Garuda Transformasi” yang disematkan kepada SMA Negeri 10 Samarinda, menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, keberhasilan ini juga membawa tanggung jawab sosial, terutama dalam menjawab harapan masyarakat sekitar.

“Kita sangat bangga dengan predikat SMA 10 yang masuk 12 sekolah se-Indonesia, dan satu-satunya dari Kaltim. Tapi masyarakat juga berharap agar setelah dikembalikan ke lokasi asal, sekolah ini bisa menyerap peserta didik dari sekitar Loa Janan Ilir, khususnya Samarinda Seberang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, pada Senin, 19 Mei 2025.

Polemik terkait relokasi SMA 10 dari Jalan HM Rifadin ke kawasan Education Center sempat memicu kontroversi.

Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi, arah kebijakan kini kembali pada jalurnya.

“Putusan MA sudah jelas, lahan itu milik Pemprov. Aliran dana dan pengelolaan pun sejak awal berasal dari APBD untuk SMA 10 Samarinda. Jadi sudah seharusnya ini dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk masyarakat,” tegasnya.

Andi juga mendorong Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan untuk segera mengambil sikap tegas terkait status kelembagaan SMA 10 ini.

Apakah tetap menjadi sekolah unggulan nasional atau membuka sekolah baru sebagai bentuk respons atas aspirasi warga.

“Itu harus dikaji secara komprehensif oleh Disdik dan Pemprov,” tambahnya.

Terkait polemik kepemilikan lahan oleh Yayasan Melati yang sebelumnya terlibat dalam operasional sekolah, Andi menyatakan bahwa jalur hukum tetap terbuka jika yayasan memiliki bukti baru.

Namun, selama tidak ada dokumen hukum baru yang sah, kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah provinsi.

“Jika nanti Yayasan Melati punya bukti yang kuat dan valid bahwa lahan itu milik mereka, tentu kami persilakan untuk menempuh jalur hukum lagi. Tapi selama tidak ada bukti baru, kita berpegang pada putusan hukum yang ada lahan itu milik Pemprov,” pungkasnya.

DPRD Kaltim berharap, momentum pengembalian SMA 10 ke lokasi semula tidak hanya menuntaskan sengketa hukum, tetapi juga memperkuat kontribusi sekolah dalam mencerdaskan generasi muda, terutama yang berasal dari masyarakat sekitar.

“Kita ingin sekolah unggulan ini tidak hanya membanggakan dari sisi prestasi, tapi juga benar-benar hadir untuk anak-anak di lingkungan sekitarnya,” tutup Andi Satya.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page