
Samarinda, infosatu.co – Ketegangan antara legislatif dan profesi advokat mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh Bubuhan Advokat Kaltim.
Laporan ini menyusul insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, menyatakan bahwa tindakan pengusiran terhadap tiga kuasa hukum RSHD Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina merupakan pelecehan terhadap profesi advokat.
“Kami menyayangkan sikap anggota dewan tersebut,” ujar Hairul usai menyerahkan laporan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Hairul menambahkan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu kepada DPRD Kaltim untuk merespons laporan tersebut.
“Jika tidak, kami akan menempuh langkah lainnya,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa RDP telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengiriman undangan kepada manajemen RSHD jauh hari sebelum pelaksanaan rapat.
“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia juga menepis tudingan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum tersebut.
“Pimpinan rapat bahkan mempersilakan kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan dengan baik. Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Darlis Pattalongi menyayangkan absennya perwakilan manajemen dalam rapat yang justru dihadiri oleh kuasa hukum.
“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” kata Darlis.
Menurutnya, kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi manajemen menjadi tidak relevan karena rapat bertujuan membahas langsung masalah hubungan kerja.
“Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,” ujarnya tegas.
Terkait laporan ke BK DPRD, Darlis menyatakan siap menghadapi proses tersebut. Ia menilai laporan itu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme DPRD.
“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” tandasnya.
Menanggapi laporan resmi yang masuk, BK DPRD Kaltim menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh dua anggotanya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 besok untuk membahas kelengkapan laporan dan menentukan langkah lanjutan.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ujar Subandi saat dikonfirmasi.
BK akan memverifikasi kelengkapan surat masuk sebelum melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya,” jelasnya.
Menurut Subandi, rapat internal akan menjadi dasar keputusan apakah laporan tersebut akan diproses lebih lanjut atau tidak.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” tegasnya.