infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun Tetapkan Ranperda RTRW Jadi Perda Kota Samarinda

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW menjadi Perda Kota Samarinda.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengatakan proses Ranperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 telah menjalani proses selama lima tahun yang terbagi menjadi proses peninjauan kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan di tahun 2019 mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.

“Usaha yang ditempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” ucapnya.

Sehingga dalam naskah Perda RTRW itu pihaknya menyelaraskan dengan kebijakan strategis provinsi maupun nasional.

“Artinya Ranperda RTRW itu dipastikan telah sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional,” tuturnya.

Adapun isi pembaharuan perda tersebut telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042. Sehingga di perda tersebut, ada beberapa poin penting. Sebagai berikut :
1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare.

2. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang badan air, kawasan perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau.

3. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektare kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare.

4. Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila pola ruang lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura dan hutan produksi tetap, maka persentase area yang menjadi lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.

Related posts

Samarinda Siap Gelar Workshop Bubur Peca’ Kuliner Khas Ramadan

Rizki

Wawali Samarinda Ajak Influencer Jadi Teladan di Media Sosial

Emmy Haryanti

TPS Teuku Umar Dibongkar, DLH Samarinda Alihkan Pembuangan ke 3 Titik Alternatif

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page