infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Andi Harun: Tak Ada Pengendapan Dana Daerah Rp1,4 T, Semua Sesuai Mekanisme Keuangan

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun, menegaskan bahwa tidak ada praktik pengendapan dana daerah seperti yang sempat diberitakan di sejumlah media.

Ia menyebut saldo dana yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan bagian dari mekanisme keuangan pemerintah yang sedang menunggu waktu penyaluran sesuai jadwal belanja.

“Tidak benar sama sekali jika dana itu diendapkan. Justru kita membutuhkan dana besar untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Andi Harun, Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurutnya, arus kas pemerintah daerah bersifat dinamis. Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bagi hasil pajak dari pusat diterima secara bertahap setiap triwulan.

Begitu juga dengan pengeluaran, khususnya untuk proyek fisik, dilakukan secara termin mulai dari uang muka hingga pelunasan setelah serah terima pekerjaan.

“Kalau hari ini kita lihat saldo RKUD masih ada dana, itu bukan berarti diendapkan. Uang gaji pegawai bulan Desember, misalnya, memang belum boleh dibayarkan di Agustus. Jadi dananya tetap disimpan di bank sampai waktunya tiba,” jelasnya.

Andi juga membantah informasi bahwa saldo RKUD Samarinda mencapai Rp1,4 triliun. Berdasarkan perhitungan sementara, saldo aktual diperkirakan berada di kisaran Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Semua dana, lanjutnya, wajib disimpan di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara (BPD Kaltimtara) sesuai ketentuan pengelolaan kas pemerintah.

“Uang pemerintah tidak bisa disimpan di brankas atau di bawah bantal. Selama berada di bank, dana itu juga menghasilkan bunga yang masuk kembali ke RKUD sebagai pendapatan daerah,” tambahnya.

Ia menilai penggunaan diksi “diendapkan” oleh pihak tertentu justru menimbulkan persepsi keliru dan berpotensi menciptakan opini negatif di masyarakat.

“Kalau disebut ‘diendapkan’, kesannya dana itu sengaja ditahan atau tidak digunakan. Padahal setiap rupiah di RKUD sudah ada peruntukannya, hanya menunggu waktu pembayaran. Tidak ada satu pun kepala daerah yang berani main-main dengan dana publik,” tegasnya.

Andi Harun berharap agar semua pihak, termasuk media dan lembaga pengawas, melakukan klarifikasi dan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi ke publik.

“Transparansi itu penting, tapi informasi yang belum diverifikasi bisa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Mari kita sama-sama jaga agar komunikasi publik tetap akurat,” pungkasnya.

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page