Samarinda, infosatu.co – Salah satu bidang pelayanan yang bersifat strategis dari pemerintah adalah peningkatan pelayanan di bidang Kesehatan. Untuk mewujudkan hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyerahkan sertifikat tanah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
Penyerahan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor : 032/691/HK-KS/XII/2022 tentang Hibah Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Samarinda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur yang dikeluarkan pada 27 Desember 2022.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penyerahan lahan tersebut sebagai bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan kepolisian.
“Saya sangat bersyukur lahan itu suatu hari bisa menjelma menjadi suatu bangunan rumah sakit yang menambah pelayanan sarana dan prasarana kesehatan di Kota Samarinda,” ungkapnya di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Senin (23/3/2023).
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membeberkan di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun rumah sakit kelas IV. Namun, rumah sakit tersebut tidak sekadar rumah sakit umum.
“Kami akan ajukan pembangunan rumah sakit Bhayangkara kelas IV. Yang menarik rumah sakit ini kami ke depankan pelayanan bidang forensik. Itu yang akan kami tonjolkan di situ,” jelasnya.
Ia juga berharap seiring perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kaltim, rumah sakit tersebut dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit bertipe lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami tingkatkan jadi kelas III, II dan I seiring dengan perkembangan pembangunan IKN,” yakin Kapolda.
Sebagai informasi, lahan tersebut berada di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang 3, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan luasan tanah 84.592 m2 yang akan dibangun Rumah Sakit Bhayangkara Polri, perumahan dinas paramedis dan laboratorium forensik.