infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Andi Harun Beberkan Alasan Tolak Hak Interpelasi

Penulis: Lydia – Editor: Sukri

Samarinda, infosatu.co – Rapat Paripurna ke- 8 Tahun Sidang 2019 dengan agenda terkait hak  interpelasi, yang awal mulanya dari fraksi PKB, mengusulkan dan di ikuti beberapa fraksi kecuali fraksi Gerindra dan PAN, karena kedua partai ini sebagai partai  pengusung pada Pilgub 2018 lalu

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun yang ditemui rekan media di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (17/12’2019).Ia, mengharapkan agar Pimpinan menjaga hubungan harmonis dengan Pemerintah.

“Karena ini menyangkut tentang pembangunan pelayanan masyarakat. Maka tidak boleh terjadi gangguan hubungan antara DPRD dengan gubernur,” harapnya.

Apabila terjadi gangguan hubungan antara DPRD dan Gubernur, yang mengalami dampak besar adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Itulah posisi pimpinan hari ini, sehingga kami mengambil keputusan seperti yang kalian saksikan hari ini,” kata Andi Harun menerangkan.

Usulan hak  interpelasi yang disampaikan oleh kawan-kawan secara formil, Ia tegasnya hanya satu yang memenuhi syarat.

“Jumlah pengusul, dan jumlah fraksi. Di undang-undang dikatakan tentang pemerintahan daerah, bahwa undang-undang 9 tahun 2015, kemudian undang-undang MD3, juga PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib,” jelasnya.

“Dikatakan bahwa, selain syarat formil tadi itu, bahwa jumlah pengusulnya minimal paling sedikit 10 orang dan harus lebih dari 1 fraksi. juga usulan tersebut harus disertai dengan dokumen,” sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjutnya, Ia menerangkan yaitu dokumen terhadap apa yang menjadi pokok usulan.

“Contohnya, seperti Keppres 133 tidak disertakan, lalu dari tiga alasan diajukannya interpelasi, tidak diajukan satu bukti pun dari tiga alasan yang disampaikan oleh para pengusul,” ungkapnya.

Kemudian berikut, kriteria yang paling mendasar penggunaan hak interpelasi disyaratkan bersifat materi.

“Bahwa ada kebijakan pemerintah provinsi yang strategis dan penting, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” imbuhnya.

Kategori berdampak itu setelah terjadi, bukan akan terjadi.

“Jadi kebijakan Pemerintah Provinsi yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan negara,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, tidak melalui perahu interpelasi untuk menanyakan fungsi dan tanggung jawab.

“Jika pak Sani merasa dirugikan, kenapa dia tidak menggugat?. Ada mekanisme lain, saya mengajak untuk kita berpikir jangan hanya 1 pintu yaitu interpelasi. Bisa saja mereka sudah sepakati dan informasinya tidak sampai ke kita,” kata Andi.

“Hak Interpelasi seharusnya digunakan di saat yang genting, dan pada situasi yang diperlukan,” cetusnya

Related posts

DPRD Kaltim Optimistis Garuda Bangkitkan Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page