Samarinda, infosatu.co – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kalimantan Timur (JPH Kaltim) Achmad Kosim menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial.

Ia menegaskan bahwa berkurban bukan hanya tentang membeli dan menyembelih, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan kelayakan hewan tersebut.
“Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana memilih hewan kurban yang tepat sesuai dengan syariat. Tak hanya itu saja, prosedur penyembelihannya pun sudah memiliki aturan tersendiri,” kata Kosim dalam jumpa pers yang diadakan oleh Diskominfo Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Dalam penjelasannya, Kosim menyebutkan beberapa syarat penting yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban. Terutama terkait dengan usia minimal hewan sesuai dengan syariat.
“Usia minimal unta adalah 5 tahun, kambing 2 tahun, domba 1 tahun (atau telah berganti gigi), dan sapi maupun kerbau 3 tahun,” rincinya.
Selain usia, Kosim memaparkan bahwa kondisi fisik dan kesehatan hewan juga sangat penting diperhatikan. Hewan kurban harus sehat, tidak memiliki cacat fisik seperti buta, telinga terpotong, pincang atau penyakit kulit.
“Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban,” tambah Kosim.
Proses penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. “Proses sembelihan harus memutus saluran nafas (al hulqum), saluran makanan dan minuman (al Mariiy) serta dua urat tenggorokan dan kerongkongan (al wadajaini),” jelasnya.
Kosim berharap, dengan memperhatikan syarat dan aturan tersebut, ibadah kurban tahun ini dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan sesuai dengan syariat Islam.
“Perlu diperhatikan benar-benar untuk usia hewan ternak yang akan dikurbankan dan kondisi fisiknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam menjalankan ibadah kurban,” tutupnya.
Dengan pedoman yang telah ditentukan, diharapkan umat Islam di Benua Etam dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar dan sesuai syariat.
Diskominfo Kaltim bersama Satgas JPH Provinsi Kaltim akan terus mengawasi dan memberikan edukasi terkait pemilihan dan penyembelihan hewan kurban demi menjaga kehalalan dan kualitas ibadah yang dilakukan.