Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, mempertanyakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)di Wilayah Kota Bontang. Sementara aturannya belum ada.
“Seharusnya kalau belum ada surat edaran(SE) nya, ya tidak bisa diberlakukan,”kata Amir Tosina
“kalau mau isi BBM motor dibatasi maksimal Rp50 ribu, sedangkan mobil Rp 300 ribu. Kasian pengecer, kalau caranya begini,” kata Ketua Komisi III itu, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan belum lama ini.
Politikus Gerindra itu mengatakan, seharusnya kalau belum ada surat edaran atau aturan resmi dari Pertamina belum bisa diberlakukan. Untuk itu minta kepada seluruh SPBU di Bontang agar tidak membatasi bagi pedagang pengecer.
“Silahkan saja bolak balik karena, kan belum resmi. Kalau sudah ada aturannya boleh dibatasi,” pesannya.
Menanggapi hal itu Perwakilan SPBU di Jalan KS Tubun (Lang-lang), Arif mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui group WhatsApp dari Pertamina terkait akan pembatasan itu.
“Pada dasarnya kami hanya menjalankan sebab kalau tidak dijalankan nantinya kami yang akan kena sanksi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Analisis Kebijakan Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Bontang, Defri Kurniawan mengatakan persoalan pembatasan pengisian BBM akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas secara internal terlebih dahulu.
Akan tetapi, persoalan aturan pembatasan dari pusat hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, yang mana regulasi itu mengatur pemerintah daerah untuk sektor energi, khususnya migas itu sudah tidak ada kewenangan lagi.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan dulu pak untuk secara resmi dibahas ditingkat pemerintahan. Karena sekarang semua sudah diatur sama pemerintah pusat,” pungkasnya.
Bahan bakar Pertalite juga sudah masuk dalam jenis bahan bakar penugasan, artinya bahan bakar tersebut adalah subsidi. Sehingga ada pengendalian, kuota dan harga khusus yang sudah diatur.
“Dulu Pertalite kan bahan bakar umum, sekarang sudah jenis bahan bakar penugasan sejak April 2022 lalu, jadi secara rinci itu diatur oleh Pertamina,” jelasnya.