Samarinda, infosatu.co – Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengingat Kaltim tempatnya industri akses aktif terbesar yaitu adanya batu bara dan sawit, maka apabila PP itu dikeluarkan artinya akan berdampak kepada masyarakat Kaltim.
Sehingga, PP yang baru dikeluarkan Presiden Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu ini pun membuat beberapa aktivis mahasiswa di Samarinda melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Rabu (17/3/2021).
Perwakilan Forum Himpunan (FH) Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo mengatakan bahwa kebijakan inilah yang sebenarnya membuat aktivis mahasiswa mengkritik pemerintahan Jokowi.
“Kita minta Jokowi untuk mengembalikan lagi Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam kategori limbah berbahaya,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co usai melakukan unjuk rasa.
Aktivis mahasiswa ini pun menegaskan pemerintah untuk mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batubara hasil pembakaran dari kategori limbah B3.
Kata Buyung, PP yang dikeluarkan Presiden RI pada 12 Maret 2021 lalu itu menggadaikan keselamatan warganya. Di mana, banyak masyarakat Kaltim akan merasakan dampaknya.
Selanjutnya, di Kaltim ini ada sekitar 1.404 izin perusahaan pertambangan dan 186 izin perkebunan kelapa sawit.
“Artinya apa, hari ini seluruh aktivis mahasiswa yang turun ke lapangan meminta limbah yang berasal dari batu bara dan kelapa sawit dikembalikan lagi untuk menjadi limbah B3,” paparnya. (editor: irfan)