Samarinda, infosatu.co – Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Semarang, Jawa Tengah. Pengukuhan berlangsung di auditorium Unissula, Sabtu (27/4/2024).
Pada hari pemberian gelar tersebut, Akmal Malik disambangi Wali Kota Samarinda Andi Harun. Hal ini menjadi simbol dukungan penuh terhadap pencapaian Pj Gubernur Kaltim di bidang ilmu pengetahuan.
Andi Harun meyakini dengan gelar baru tersebut, Akmal Malik akan semakin mampu memberikan kontribusi positif dalam bidang hukum di Kaltim.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Akmal Malik yang telah dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan patut dibanggakan,” ujar orang nomor satu di Kota Tepian ini.
Dengan diraihnya gelar Profesor Kehormatan, manuver Akmal Malik untuk membenahi Kaltim menjadi semakin baik tentu sangat dinantikan.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut mendorong lebih banyak penyelesaian masalah dengan menerapkan metodologi nonlitigasi, yakni melalui restorative justice (RJ).
“Ini menjadi solusi yang sangat menguntungkan atau saling menguntungkan bagi para pihak yang terlibat dalam proses restorative justice,” paparnya.
Sebagai informasi, RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Andi Harun menyebut, Akmal Malik yang menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim sudah pernah menyelesaikan masalah dengan menggunakan RJ, yakni terkait sengketa ganti rugi lahan.
“Mengapa restorative justice, kita ingin menghemat waktu, biaya sederhana dan bernilai kemanfaatan serta keadilan baik bagi pemerintah maupun para pihak,” jelasnya.
Ia mengakui, jika sengketa perdata soal ganti rugi lahan ditempuh melalui pengadilan maka prosesnya akan sangat panjang karena sistem peradilan di Indonesia dikenal berjenjang.
“Mulai dari pemeriksaan perkara perdata di pengadilan tingkat pertama pengadilan negeri, selanjutnya ke pengadilan tinggi sampai kepada proses peninjauan kembali,” paparnya.
Tak hanya itu, Andi Harun juga mendoakan agar gelar itu juga bisa bermanfaat bagi pribadi Pj Gubernur beserta keluarga.
“Semoga gelar yang diperoleh memberi kebermanfaatan bagi diri sendiri, keluarga masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya.