infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Akhir Tahun, Disperindagkop-UKM Kaltim Intensifkan Pemantauan Produk di Pasaran

Samarinda, infosatu.co – Sepekan menjelang akhir tahun, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur (Disperindagkop-UKM Kaltim) meningkatkan pemantauan produk yang beredar di pasaran.

Langkah ini untuk memastikan seluruh produk, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK) memenuhi standar yang telah ditetapkan demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan.

Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim Heni Purwaningsih menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk, termasuk air kemasan yang harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar ISO.

“Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).

“Jika ada pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan konsumen,” lanjut Heni.

Untuk mengatasi peredaran AMDK ilegal yang ditemukan di Samarinda dan Kutai Barat, Disperindagkop UKM menggandeng instansi terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan.

Salah satu fokus utama yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya memenuhi standar legal dan kesehatan.

“Jika mereka berkomitmen untuk berubah sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota,” jelas Heni.

Selain itu, pelaku usaha juga diberi pemahaman tentang bahaya kontaminasi bakteri atau bahan kimia yang dapat terjadi akibat proses pengemasan yang tidak sesuai standar.

Meski menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia, Heni optimis bahwa kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami terus berupaya agar pengawasan ini berjalan efektif, meski dengan keterbatasan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dan legal,” katanya.

Pengawasan tidak hanya terbatas pada air kemasan, tetapi juga mencakup label, masa kedaluwarsa, dan komposisi produk lainnya yang beredar di pasar.

Heni juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya air kemasan, agar terhindar dari risiko kesehatan.

“Masyarakat harus lebih cermat memilih produk. Pastikan produk memiliki logo SNI dan memenuhi standar resmi lainnya. Jangan sampai kesehatan menjadi taruhan akibat kelalaian,” tuturnya.

Dengan intensitas pengawasan dan edukasi yang ditingkatkan, Disperindagkop UKM Kaltim berharap kesadaran pelaku usaha terhadap aturan hukum semakin tinggi. Dengan demikian, konsumen merasa lebih aman menggunakan produk yang beredar di pasaran.

Related posts

Faisal Jelaskan Soal Isu Pokir dan Skema Anggaran Media di Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

EBIFF 2025 Didorong Jadi Motor Diplomasi Budaya dan Promosi UMKM Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

EBIFF 2025 Resmi Dibuka, 6 Negara Tampilkan Parade, Tarian hingga Budaya Khas di Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page