infosatu.co
DPRD KALTIM

Akhir Pekan Ini, Raperda Tratibumlinmas Kaltim Diuji Publik

Teks : Ketua Pansus Harun Al Rasyid

Samarinda, infosatu.co – Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sudah masuk tahap finalisasi.

Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji publik terhadap raperda tersebut. Tahapan itu bakal dilangsungkan di Balikpapan pada 5 November 2023.

“Setelah itu nanti ada fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna di DPRD Kaltim,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Harun mengatakan Raperda Tratibumlinmas yang nantinya disahkan menjadi perda merupakan payung hukum untuk menjadikan kehidupan masyarakat di Kaltim lebih nyaman. Sebab, ketertiban di sejumlah lokasi bakal diatur, mulai dari di jalan, sungai, sekolah, lingkungan sosial, kawasan tanpa rokok, dan lain-lain.

“Ada ketentuan pidana di situ maksimal denda 50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya kalau kita mendahulukan denda, denda itu maksimal,” kata Harun.

Kalau ditetapkan dendanya, kemudian tidak membayarnya maka kompensasinya adalah kurungan badan. Tidak melaksanakan denda itu bisa saja kalau dia tidak mau atau lain-lain makanya ada alternatif kurungan badan,” lanjutnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page