
Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengingatkan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (HTM) dan usaha warung makanan dan minuman selama menunaikan ibadah puasa.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian merespon baik hal tersebut lantaran sebagian bentuk penghormatan terhadap masyarakat khususnya umat muslim yang melaksanakan puasa.
“Ini merupakan hal yang baik tentunya. Pelaku usaha seperti THM dan warung makanan, harus ditutup sementara untuk menjaga ketertiban dan kelancaran dalam berpuasa,” ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha mentaati dan mengikuti surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam rangka menjelang bulan ramadan tahun 1444 hijriah tahun 2023.
Pasalnya DPRD Samarinda juga akan membuat surat himbauan mengenai hal tersebut dan akan diedarkan. Hal itu bertujuan guna untuk memperkuar adanya surat edaran atau aturan-aturan dari Wali Kota Samarinda terhadap para pelaku usaha.
“Karena ini juga sebagai bentuk toleransi antar sesama umat baik itu dari segi agama, maupun sosial,” tandasnya.