infosatu.co
By PhoneDPRD BONTANG

Agus Haris Nilai Penangguhan Tahanan Akibat Kondisi Kesehatan Bisa Dilakukan

Bontang, infosatu.co – Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang terjaring kasus narkoba mendapatkan penangguhan tahanan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan penangguhan tahanan tersebut sesuai dengan rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Tanah Merah Kota Samarinda.

“Ia itu sesuai hasil rekomendasi Balai Rehabilitasi. Jadi saat ini AMT (inisial tersangka) dikenakan wajib lapor dan statusnya masih tersangka,” ungkapnya Selasa (5/7/2022).

Ia menjelaskan, pertimbangan penagguhan tahanan tersebut lantaran adanya delapan penyakit yang diderita AMT mulai dari diabetes, jantung, serta gangguan saraf.

“Tahanan dalam pengawasan dokter dan Kepolisian. Jadi tetap diawasi dan menjalani pengobatan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua ll DPRD Bontang Agus Haris menyatakan penagguhan tahan biasanya dilakukan lantaran kondisi kesehatan. Sehingga penagguhan tahanan itu jadi pertimbangan.

“Saya pikir itu menjadi satu alasan aparat kepolisian bisa menangguhkan tahanan,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, menurutnya penagguhan tahan tentu juga didasari dengan aturan dan rujukan yang sudah berlaku.

“Kan masing-masing ada rujukan dasar dan aturanya ada. Orang yang sedang menghadapi penyakit serius tentu ada surat rujukan dasar untuk mengambil tindakan penagguhan tahan itu,” urainya.

“Saya pikir itu manusiawi saja,” sambungnya kata politisi yang berlambang burung Garuda itu.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page