infosatu.co
DPRD BONTANG

Agus Haris Minta Kuasa Hukum Gugat Tapal Batas Sidrap Bulan Juni

Teks: Agus Haris Wakil Ketua DPRD Bontang

Bontang, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengapresiasi Pemerintah Kota Bontang yang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam kasus persoalan tapal batas Kampung Sidrap.

Politikus Gerindra itu yakin bahwa dengan pengalaman yang sudah terbukti dari Hamdan Zoelva. Ia optimis status Kampung Sidrap bisa masuk wilayah administratif Kota Bontang

“Artinya ini menjadi kabar gembira buat masyarakat Kota Bontang, karena sejak 2005 kita mulai memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap. Pascawilayah itu tidak lagi masuk Kelurahan Guntung,” ungkapnya, Kamis (1/6/2023).

Diketahui luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektare yang saat ini dihuni oleh 7 RT. Bahkan total penduduk di sana sudah mencapai lebih tiga ribu warga.

Pria yang sering disapa AH itu juga yakin bahwa seluruh masyarakat 99 persen sudah ber-KTP Bontang. Dengan demikian, persoalan tersebut sudah tanggung jawab Pemerintah Kota Bontang untuk mengakomodasi keinginan masyarakat.

“Sudah waktunya kita memang memperjuangkan tapal batas di sana. Agar sentuhan pembangunan juga bisa adil dan dibangun,” tandasnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Bontang melalui kuasa hukum agar bisa segera memasukkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Juni 2023.

“Seluruh berkas dan bukti-bukti sudah disiapkan. Terakhir informasi yang saya terima berkas-berkas akan diperiksa lagi oleh tim pengacara untuk menyinkronkan dengan fakta yang ada,” tutup AH.

Related posts

Neni-Agus Resmi Dilantik, DPRD Bontang Siap Bersinergi

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terhambat, DPRD Bontang Desak Pemkot Segera Bertindak

Asriani

Akses ke SMPN 7 Terdampak Proyek, DPRD Bontang Segera Gelar RDP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page