Bontang, infosatu.co – Wakil Ketua ll DPRD Bontang, Agus Haris meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat menganggarkan pengajuan Tapal Batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Sebab kata Politikus Gerinda itu, jalan terakhir yang harus ditempuh terkait persoalan itu yakni menggugat melalui MK.
“Jika itu bisa dicapai, maka segera melakukan pendaftaran ke MK dan Tim Tapal Batas Kampung Sidrap mulai menyusun bukti kuat agar keinginan masyarakat bisa dipenuhi,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
AH sapaan akrabnya itu mengatakan, berdasarkan informasi terakhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinyatakan sulit untuk perolehan Tapal Batas Kampung Sidrap menjadi bagian Kota Bontang.
“Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” jelasnya.
Ia juga menilai, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 ada Pasal 10 yang mana di dalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap.
“Ada narasi yang keliru. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten,” jelasnya.
Diketahui, tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektare