infosatu.co
DPRD KALTIM

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras.

Samarinda, infosatu.co – Dorongan untuk membentuk Kabupaten Kutai Utara kembali mengemuka sebagai bentuk protes atas ketimpangan pembangunan di wilayah pedalaman Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).

Aspirasi ini dinilai semakin relevan, seiring masih minimnya akses pelayanan dasar di sejumlah kecamatan terpencil.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menegaskan bahwa wacana pemekaran bukanlah sesuatu yang baru, melainkan perjuangan panjang masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dari arus pembangunan.

“Ini bukan keinginan yang tiba-tiba muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat di pedalaman menyuarakan aspirasi agar bisa memekarkan diri. Mereka ingin akses pelayanan dan pembangunan yang lebih merata,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Agus, disparitas dalam hal pelayanan publik dan infrastruktur dasar menjadi alasan kuat di balik aspirasi tersebut.

Ia menyebut banyak masyarakat di wilayah seperti Muara Wahau dan Busang yang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus dokumen atau mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, Agus menekankan bahwa pemekaran tidak digerakkan oleh ambisi kekuasaan, tetapi sebagai respons terhadap ketimpangan nyata yang dialami masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru tetap membutuhkan persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kami di DPRD hanya bisa memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Yang menentukan layak atau tidaknya pembentukan daerah otonomi baru adalah Kemendagri,” ungkap politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan Kutim itu.

Ia menyebutkan delapan kecamatan yang diusulkan masuk dalam wilayah Kutai Utara, yaitu Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.

Agus berharap, dengan adanya pemekaran, pemerataan pembangunan bisa lebih terwujud secara konkret dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemekaran harus melalui kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama dalam hal fiskal dan kelembagaan.

“Semua aspek harus dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi ekonomi, kelembagaan, maupun potensi sumber daya yang ada. Pemekaran harus menjadi solusi, bukan menambah masalah,” tutupnya.

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page