Bontang, infosatu.co – Bertujuan untuk mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. Komisi lll DPRD membahas rancangan peraturan daerah (raperda) RTH di Gedung DPRD Bontang, Selasa (19/7/2022).
Raperda tersebut tujuannya dapat memberikan kendali secara terarah terhadap pembangunan di Kota Bontang.
“Pertumbuhan penduduk di Bontang ini semakin meningkat. Sehingga banyak lahan yang beralih fungsi jadi lahan pemukiman,” ungkap Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina.
Ia membeberkan, Raperda tersebut masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik bersama bagian hukum tim asistensi raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk dipelajari.
“Baru menyelaraskan saja naskah akademik kepada tim asistensi raperda untuk dipelajari. Jadi belum dibahas pasal demi pasal,” jelasnya.
Lebih jauh, raperda tersebut merupakan raperda inisiatif dari DPRD, yang terdiri dari 35 pasal.
“Ditargetkan akan rampung dalam waktu dua bulan. Makin cepat makin bagus,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan ada beberapa masukan terkait raperda RTH terutama dalam hal penulisan dan susunan materi. Sehingga perlu diperbaiki.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan,” terangnya.
Pembahasan raperda ini pun dijelaskan Syaiful, belum secara intens dibahas dengan tim asistensi dan hanya berdasarkan masing-masing OPD saja.
“Terus terang belum kami lakukan pembahasan secara bersama-sama. Jadi masih perlu harmonisasi lagi agar bisa secepatnya di bahas lebih dalam pasal demi pasal. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada,” pungkasnya.