Penulis : Erlin : Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Diketahui AFPI beranggotakan 99 penyelenggara Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari dua jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna.
Dijelaskan oleh Dani Lihardja selaku Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif AFPI, bahwa kali ini, Samarinda menjadi Kota ke 19 sebagai cabang yang telah didirikan di Indonesia.
Salah satu pendorong Danamas, membuka cabang di Samarinda ialah sudah banyaknya anggota kelompok yang mereka rangkul seperti pedagang pulsa, petani serta peternak.
“Saat ini di Samarinda kami sedang melayani pedagang pulsa. Jadi selama ini untuk Samarinda, pedagang pulsa bila memerlukan dana, itu pinjamnya melalui aplikasi Danamas, nah hari ini buka di Samarinda supaya lebih muda mengedukasinya, kalau kita gak ada di kota ini kan susah. Itu prinsip utamanya,” tutur Dani pada awak media.
Demi menjaga kepercayaan para pengguna dan peminjam, AFPI selalu melakukan sosialisasi kesetiap daerah di seluruh indonesia. Dijelaskan Dani, bahwa AFPI dibentuk dari kesadaran dan harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Selain dari pada itu, bunga yang ditawarkan dalam jasa pinjaman ini pun tergolong kecil. Rata-rata 0,07 persen per hari. Jika ditotal dalam sebulan, bunganya sebesar 2 persen.
Dani yang juga selaku Direktur Utama Danamas menerangkan, bahwa Danamas berfokus pada pemberian pinjaman multiproduktif untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saat ini kita melayani pedagang pulsa, petani, dan peternak. Bila mereka membutuhkan dana untuk modal kerjanya, mereka bisa pinjam melalui aplikasi Danamas,” jelasnya
Selama proses peminjaman melalui Danamas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh calon peminjam atau nasabah. Seperti, UMKM telah beroperasi selama dua (2) tahun, Pelaku UMKM telah menikah. Dan yang paling penting ialah data domisili pelaku dan usahanya jelas.
“Tidak ada syarat yang berat seperti di Bank atau finance lainnya, tidak pake jaminan juga, minimal ada kejelasan pendapatan. Dan yang penting dua syarat, seperti Usaha sudah dua (2) tahun, dan sudah menikah, itu sudah bisa terpenuhi,” jelasnya.
Disebutkan oleh Dani, bahwa di Provinsi Kalimantan Timur, perusahaannya sendiri telah menjaring hingga 5.400 Orang Pelaku Usaha,” jelasnya