infosatu.co
DPRD Samarinda

Aduan Warga Picu Sidak DPRD ke Pergudangan Suryanata, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Teks: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata saat memberikan keterangan Pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Komisi I DPRD Samarinda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata untuk menelusuri legalitas pengelola kawasan serta perizinan bangunan yang ada di dalamnya.

Teks: Sidak komisi I DPRD Samarinda ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata (Infosatu.co/Firda)

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata menyebut, sidak tersebut juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dari kawasan pergudangan dan berdampak kepada warga sekitar.

“Kami Komisi I turun langsung ke lapangan bersama untuk memperhatikan adanya aduan dari masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kawasan pergudangan di Jalan Suryanata diketahui memiliki dua tahap pembangunan dengan luas lahan yang berbeda. Namun hingga saat ini DPRD belum memperoleh data pasti terkait kepemilikan kawasan tersebut.

“Yang kami tahu itu ada dua tahap. Ada tahap pertama dan tahap kedua yang luasnya beda-beda, ada yang sekitar 33 ribu meter persegi dan ada juga sekitar 50 ribu meter persegi,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I juga mempertanyakan kelengkapan perizinan sejumlah bangunan gudang yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut.

“Kami mempertanyakan izin mendirikan bangunannya. Kalau misalnya ada renovasi atau perubahan peruntukan gedungnya, apakah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya,” kata Aris.

Dalam sidak tersebut, pihak DPRD belum dapat bertemu langsung dengan pemilik kawasan pergudangan. Karena itu, Komisi I berencana memanggil pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas kawasan tersebut.

“Kami dari teman-teman Komisi I akan bersurat kepada pemilik pergudangan untuk hadir ke kantor dan memperlihatkan persyaratan, yang pertama Nomor Induk Berusahanya (NIB),” ujarnya.

Menurut Aris, keberadaan beberapa jenis usaha dalam satu kawasan juga menjadi perhatian, termasuk adanya bangunan yang difungsikan sebagai penginapan atau The SCB guest house.

“Di sini juga ada tempat penginapan atau guest house. Sementara yang kami rasa peruntukannya adalah pergudangan. Apakah itu disatukan atau dibenarkan dalam satu kawasan ada beberapa pelaku usaha, itu yang akan kita cari tahu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini pihak DPRD belum mengetahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola kawasan pergudangan tersebut. Dugaan sementara, kawasan itu dimiliki oleh badan usaha.

“Yang jelas ini bukan individu, kemungkinan badan usaha, entah perusahaan terbatas (PT) siapa. Makanya kita masih mencari tahu siapa sebenarnya pemilik atau pengelola kawasan ini,” katanya.

Selain persoalan legalitas, Komisi I juga menyoroti dampak lingkungan lyang ditimbulkan dari keberadaan kawasan pergudangan tersebut, terutama terkait berkurangnya daerah resapan air.

“Karena banyaknya dampak lingkungan, daerah resapan semakin berkurang dan akhirnya berdampak kepada masyarakat,” ujar Aris.

Terkait keberadaan kolam retensi di kawasan tersebut, ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah fasilitas tersebut berfungsi optimal atau tidak.

“Ini salah satu upaya dari pemilik lahan dengan membuat kolam retensi, tetapi kalau kita lihat sedimennya cukup banyak. Mestinya sebelum sedimen itu dibenahi, izin tidak dikeluarkan,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD masih menunggu data resmi sebelum menyimpulkan kondisi yang ada di lapangan.

“Sementara ini kami belum memegang data. Tadi hanya ada informasi secara lisan dari rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tapi kita tidak bisa berpendapat secara subjektif, harus objektif,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Samarinda akan mengundang pemilik kawasan pergudangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan lahan serta kelengkapan perizinannya.

“Nanti segeralah. Setelah dari sidak ini kami akan rapat internal lagi, baru kemudian bersurat kepada pemiliknya,” pungkas Aris.

Related posts

Peruntukan Belum Jelas, Komisi I DPRD Samarinda Sidak Pematangan Lahan Jalan Pembangunan

Firda

DPRD Samarinda Pertanyakan Minimnya Sosialisasi Program Gratispol BPJS Kesehatan

Firda

Hanya Cukup Sampai Juni, DPRD Samarinda Ungkap Terbatasnya Anggaran BPJS

Firda

You cannot copy content of this page