
Samarinda, infosatu.co – Maraknya aksi penyebaran data pribadi atau doxing di media sosial, membuat Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, angkat bicara.
Ia menyebut praktik ini sebagai pelanggaran hukum berat yang tidak bisa dibiarkan, apalagi jika menyasar warga atau tokoh publik yang menyuarakan kritik.
Menurut Adnan, doxing yang dilakukan oleh akun-akun anonim terhadap aktivis, jurnalis, dan anggota dewan, termasuk dirinya, sudah masuk kategori kekerasan digital.
Hal ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga mengancam rasa aman dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Kalau data seperti alamat rumah, nomor KTP, atau identitas keluarga disebar ke publik, itu bukan debat sehat lagi. Itu tindakan kriminal yang patut diproses hukum berdasarkan Undang-Undang ITE,” ujarnya belum lama ini di Sekretariat DPRD Samarinda.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan tidak menunggu korban jatuh lebih banyak.
Menurutnya, kasus-kasus doxing di tingkat nasional telah berhasil ditindak, dan Samarinda harus bisa melakukan hal serupa.
Adnan juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersikap terbuka dan tegas jika memang tidak terlibat dalam aktivitas akun-akun buzzer yang kerap menyebarkan informasi pribadi.
Jika dibiarkan, publik bisa menilai sebagai bentuk pembiaran.
“Negara harus hadir. Pemerintah dan aparat hukum tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman, baik di dunia nyata maupun digital,” tegasnya.
Ia berharap penanganan tegas terhadap pelaku doxing bisa menjadi efek jera agar ke depan ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat untuk berdiskusi, bukan medan ancaman dan intimidasi.