Penulis: Alawi – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co– Dalam kondisi bencana non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak. Pilkada yang semula akan digelar pada 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020, karena pandemi ini.
Hal ini tidak menyulitkan bagi Ketua Tim Pemenangan Neni-Joni yaitu Agus Haris yang sekaligus Ketua DPC Gerindra Bontang, saat diwawancarai infosatu.co di DPRD Bontang.
Agus Haris mengatakan akan mengikuti semua tahapan dan aturan Pilkada yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
“Sebagai pengusul akan mengikuti semua proses dan aturan yang sudah dibuat oleh KPU, bagaimanapun kesehatan harus diutamakan,” ungkapnya, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Pilkada 2020 kali ini disebut sebagai Pemilihan Serentak Lanjutan. Berbagai persiapan protokol kesehatan disiapkan KPU dengan sejumlah aturan yang membedakannya dengan tahun lalu untuk mencegah penularan Covid-19.
Pra Pendaftaran
Ada 3 pasal dalam PKPU 10/2020, di antaranya pasal 50 dan 51. Pasal 50A, mengatur mengenai kewajiban melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk bakal pasangan calon. Hasilnya diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon. Jika hasilnya positif Covid-19, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi dan bakal calon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
Pendaftaran
Dalam PKPU 6/2020 pasal 49 disebutkan bahwa pendaftaran calon dihadiri terbatas, yaitu ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon Bakal pasangan calon perseorangan. Para bakal calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika yang dijadwalkan pada 4-11 September 2020, hal ini dilakukan setelah melakukan pendaftaran.
Sesuai pasal 50B, para bakal calon yang hasil PCR-nya negatif akan dilanjutkan ke tahap berikutnya akan tetapi menurut pasal 50C, bagi mereka yang hasilnya positif Covid-19 ditunda pemeriksaannya.
Kampanye
Mengenai kampanye telah diatur dalam pasal 58 Bab VI PKPU 6/2020. Pertemuan tatap muka dan dialog itu dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. Kegitan tersebut dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye.
Kampanye juga bisa diikuti secara daring. Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan.
Adapun kegiatan seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, diatur dalam pasal 63 diatur bahwa kegiatan-kegiatan pasangan bakal calon dibatasi pesertanya paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta. Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.
Debat Publik
Menurut Pasal 59, ketentuan untuk debat publik atau debat terbuka adalah sebagai berikut yaitu dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah undangan dan/atau pendukung dibatasi paling banyak 50 orang untuk seluruh pasangan calon serta memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter. Diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.