infosatu.co
NASIONAL

Aceh, Provinsi Pertama Menggunakan Becak Listrik Sebagai Kendaraan Operasional

Banda Aceh, infosatu.co – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), melakukan pembelian dua unit becak listrik, atau electrical trycicle. Hal tersebut menjadikan daerah ini sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan becak listrik sebagai kendaraan operasional kantor.

Hal tersebut disampaikan Hendro Saky, Pimpinan PT Sinar Distribusi Sumatra (PT SDS) saat menyerahkan dua unit becak listrik kepada Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, Jumat (23/12/2022) di Banda Aceh.

“Pemerintah daerah lain, belum ada yang menggunakan becak listrik untuk operasional kantor, Aceh yang pertama di nusantara,” kata Ketua JMSI Banda Aceh itu.

Dikatakan Hendro, electrical tricycle yang diserahkan pihaknya, merupakan produksi nasional yang dikerjakan oleh putra terbaik bangsa melalui BUMN PT Wijaya Karya Industri Manufaktur (PT WIMA).

PT Wima sendiri, sambungnya kemudian, juga memproduksi sepeda motor listrik merek Gesits. Nah, untuk becak listrik sendiri, merek dagang yang digunakan BUMN itu adalah Winmax, dan tersedia dalam 5 tipe.

Secara spesifik, kata Hendro Saky, Winmax 4 yang dipesan oleh Distabun Aceh dilengkapi dengan dua unit baterai, dan bisa melaju dengan kecapatan maksimal 35 KM/jam dengan jarak tempuh sejauh 100 kilometer.

“Jarak tempuh sejauh 100 kilometer itu, hanya dibutuhkan biaya Rp5 ribu rupiah, dan hal tersebut sangat efisien dibandingkan dengan penggunaan motor bakar,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Distabun Aceh Azanuddin Kurnia menambahkan, pembelian dua unit becak listrik yang dilakukan pihaknya menggunakan anggaran Pemerintah Aceh tahun 2022.

Pembelian becak listrik itu sendiri, guna menyahuti, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu juga, kata Azan kemudian, Pemerintah Aceh sendiri, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/INSTR/2022 tentang Percepatan Pengunaan Kendaraan Listrik Berbasis Naterai di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah, untuk saat ini, Distabun Aceh sudah dapat menjalankan aturan tersebut,” terangnya.

Di sisi lain, sambung Azan, penggunaan kenderaan listrik juga sesuai dengan semangat dan visi Aceh Green. Manfaat lainnya, dengan menggunakan becak listrik ini, terjadi efisiensi yang besar, yakni pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk membeli BBM.

Distanbun Aceh sendiri meyadari bahwa, sektor pertanian menjadi salah satu penyumbang emisi dari berbagai aktivitas produksi komoditas, karena itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi upaya dalam menguranginya.

Saat ini, pihaknya baru bisa membeli dua unit becak listrik, dan ke depan, diharapkan semua kendaraan operasional di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, bisa di konversi semuanya jadi kendaraan berbasis baterai.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page