Penulis : Lydia – Editor : Sukri
Balikpapan, infosatu.co – DPRD Sulawesi Selatan adakan kunjungan kerja ke DPRD Balikpapan untuk belajar peraturan daerah sarang burung walet.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus 3, Mohammad Anka yang disambut hangat oleh anggota Komisi IV, Puryadi diruang gabungan DPRD Balikpapan. Rabu (13/11/19).
Di Wajo banyak pengusaha walet, namun belum menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan daerah pantai sangat diminati burung walet untuk bersarang, maka untuk mengatur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Wajo ingin belajar bersama DPRD Balikpapan yang telah mempunyai Perda sarang burung walet.
Armayani menerangkan bahwa DPRD yang lama sudah ada perdanya, namun pendapatannya sangat kecil.
“Perda burung walet yang lama akan direvisi, kami mendapat perlawanan dari mereka. Dan pendapatan kami sangat kecil, sedangkan di Wajo ada 500 sampai 600 rumah walet. Oleh karena itu, kami ingin belajar tentang Perda ini di Balikpapan,” ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua, Sabaruddin Panrecalle saat makan bersama di resto pantai menjelaskan terkait membawa tamu ke resto dengan pemandangan pantai ini, agar suasana Balikpapan bisa lebih dikenal dengan wisata pantainya.
“Mereka datang dari Wajo ingin belajar tentang Perda sarang burung walet. Balikpapan ini sudah memiliki perda yang bagus. Memang kita sudah mengesahkan peraturan daerah sarang burung walet no 4 tahun 2002,” imbuhnya.
Pajak retribusi walet di anggap penting karena bisa meningkatkan PAD, Mereka mengatakan bahwa sarang burung walet disana itu sudah kebablasan dan telah masuk di pemukiman, bahkan masuk ke rumah ibadah dan juga perumahan.
“Di Balikpapan sebelum membuat sarang burung walet, harus ada ijin-ijin prinsip dan ijin gangguan. Keinginannya bisa menggali PAD Kabupaten Wajo dari sektor burung walet.” kata Sabaruddin Panrecalle .SS.