Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – Ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara sebagai Ibu Kota Negara (IKN) tentunya akan berdampak ke kota-kota lain termasuk Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN.
Tentu, Kota Balikpapan harus bersolek dan berbenah dari segi infratruktur, baik infrastruktur jalan maupun tentang rumah tinggal. Kajian-kajian dari Bappenas terkait tata ruang ibu kota harus sejalan dengan yang ada di daerah.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Budiono dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), mengatakan bahwa penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota, tentunya berdampak langsung untuk Kota Balikpapan yang merupakan bagian dari daerah yang strategis sebagai penyangga ibu kota nantinya dan segera mempersiapkan diri salah satunya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
“Bahwa Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang masalah tata ruang, maka dari itu Perda yang ada harus disesuaikan dengan kajian dari Bappenas,” tutur Budiono.
Perda yang sudah ada mengenai RTRW harus dilakukan “Revisi”
“Ya tentunya harus direvisi, nantinya saya dan fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan inisiatif revisi Perda Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tata Ruang Kota Balikpapan.” tambahnya.
Budiono juga menjelaskan bahwa Perda yang ada belum memuat kajian-kajian ketika akan ada rencana pemindahan IKN ke Kaltim. Menurutnya revisi Perda RTRW merupakan hal yang sangat mendesak (urgent), mengingat Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Kaltim sudah membahas terkait revisi RTRW-nya.
Mulai dari situlah Kota Balikpapan harus mempersiapkan pembangunan infrastruktur dan rumah tinggal (pemukiman) di daerah, mengingat ke depan akan ada kemungkinan bertambahnya penduduk.
“Dimana dalam Perda RTRW Kota Balikpapan masih memungkinkan hal yang dulu sifatnya berbentuk kawasan Industri bisa diubah menjadi kawasan pemukiman, “ungkapnya.