Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Pemkot Samarinda Gelar Rapat Pembahasan Mengenai Draft Perjanjian Kerjasama Penataan Wilayah, Senin (19/08/2019) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Gedung Balaikota Samarinda.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Tejo Sutarnoto dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pertemuan ini membahas tentang batas wilayah Samarinda dan Kukar yang sempat mencuat pada tahun 2017 lalu.
“Masalah ini pernah timbul pada Januari tahun 2017. Kasusnya ketika itu, masyarakat diperbatasan Samarinda-Kukar dibuat bingung sewaktu ingin membuat administrasi kependudukan dan sertifikat lahan di daerah tersebut menjadi ganda. Ada yang dari Pemkot Samarinda ada juga dari Pemkab Kukar,” jelasnya.
Tejo berucap, pertemuan ini membahas beberapa poin untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Baru dibuatkan beberapa poin, nanti dijadikan draft Setelah itu kita bahas bersama Pemkab Kukar, terus kita sepakati apabila sudah setuju semua,” tandasnya.
Tejo mengaku pembahasan ini baru dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Samarinda saja.
“Kita dulu yang bahas, untuk teknisnya silahkan ke ahli. Tapi intinya untuk mempertegas secara hukum terkait administrasi kependudukan dan sertifikasi lahan. Kalau batasan wilayah tidak dipertegas nanti bisa menimbulkan banyak kerugian di masing-masing pihak,” ucapnya.
Tejo menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan terkait patok batas wilayah ini.
“Sudah ada kesepakatan sebelumnya. Tinggal menunggu Permendagri. Nah Permendagri ini untuk mengesahkan batas wilayah yang sudah disepakati terakhir,” tuturnya.
Lokasi yang paling utama untuk dikaji ulang ialah di wilayah Samarinda Utara, Kelurahan Sungai Siring.
“Lokasi utama yang perlu diselesaikan di Kelurahan Sungai Siring, karena ada tiga (3) Rukun Tetangga (RT) yang mengalami pergeseran batas hingga dua (2) kilometer, kasian masyarakatnya dibuat bingung untuk mengurus administrasi, biar tidak berlarut juga,” tandasnya.