infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Pemprov Kaltim Terima Perda Perubahan APBD Tahun 2019, Seprov Diserahkan Pada Tim Hukum

Penulis : Nina – Editor : Dwi

Samarinda,Infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke – 27 yang beragendakan ‘Tanggapan atau Jawaban Gubernur Provinsi Kaltim terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, Selasa (13/08/2019), di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim.

Rapat kali ini kelanjutan dari hasil rapat paripurna ke -26. Dibuka resmi oleh Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Hadi membacakan memo Gubernur Kaltim Isran Noor yang berisikan, Pemprov menerima Rancangan Perubahan APBD tahun 2019.

“Kami akan lebih memperhatikan kebutuhan prioritas dan sudah di anggap sesuai dengan kebutuhan prioritas bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, Gubernur juga akan sigap mengawal setiap SKPD dalam pengelolaan anggaran sisa tahun 2019 ini.

Ditemui selepas Sidang Paripurna, Hadi Mulyadi menuturkan, DPRD dan Pemprov Kaltim bekerjasama dengan baik.

” Untuk sejauh ini DPRD sudah bekerjasama dengan kita sudah sangat baik. Tidak ada gading yang tidak retak, harus terus diperbaiki dan kita harus terus bekerja keras karena demi membuat masyarakat aman, nyaman dan sejahtera,”tuturnya.

Terkait Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif Abdullah Sani yang belum diaktifkan, Hadi menanggapi secara singkat.

“Itu sudah ada tim hukumnya, biar aja dinilai  dulu.Ini kan penugasan gubernur. Gubernur mau menugaskan siapa itu terserah beliau,” pungkasnya

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

You cannot copy content of this page