Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – Pasca pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat KPU Kota Samarinda di Derawan Meeting Room Hotel MJ Samarinda,Rabu (24/07/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dan didampingi anggota komisioner KPU Samarinda. Dihadiri ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, perwakilan Pemkot Samarinda, TNI – Polri, KPID Samarinda, OPD Samarinda, dan parpol peserta Pemilu 2019
Firman mengungkapkan, rapat ini rangkaian tahapan pemilu serentak tahun 2019 dan menjadi wadah dalam menginventaris permasalahan yang ada.
“Jadi KPU bisa evaluasi dan bisa lebih siap untuk Pilkada tahun 2020 nanti,” ungkapnya.
Sebagian besar saran yang disampaikan oleh Parpol ialah ketegasan dalam sanksi pelanggaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK). Di Kota Samarinda sendiri, pelanggaran tersebut berjumlah 10.227.
“Ini angka yang tidak kecil. Jadi saran ini memang menjadi cacatan penting untuk menekan angka pelanggaran. Apalagi aturan saat ini hanya bersifat administratif yang tidak memberikan efek jera,” kritik Firman.
Langkah – langkah yang ingin dievaluasi perihal penempatan peraga kampanye tersebut, papar Firman, melihat dari segi keluasan titik penempatan dan keamanan. Dari segi penempatan titik, pihaknya akan mengukur keluasan sehingga tidak sempit. Sedangkan dari segi keamanan, harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
Firman juga menjelaskan, pemasangan APK di pohon, tiang listrik, maupun di angkutan konvensional akan ditindak secara tegas.
“Kita usulkan sanksi berupa denda sehingga membuat peserta pemilu tidak melakukannya,” tuturnya.
Selain pelanggaran peraga kampanye, dalam rapat evaluasi kali ini sempat disinggung tentang fasilitas yang diberikan oleh KPU Samarinda berupa 8 titik rapat umum guna memberikan wadah kampanye terbuka antara peserta pemilu dengan masyarakat.
“Wadah yang kami sediakan, hanya partai Gerindra saja yang memanfaatkan,” kata Firman kepada awak media.
8 titik ini akan dievaluasi untuk Pilkada tahun 2020 mendatang. Firman menyatakan akan bahas tentang jumlah titik ini.
Dari hasil rapat tersebut, KPU Samarinda akan menyerahkannya kepada KPU Kaltim dan akan diteruskan ke KPU RI.
“Semoga dengan banyak catatan dari kami, pemilu yang akan datang bisa memiliki peraturan yang konkrit,” tutup Firman.