
Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda sedang melakukan revisi dan perubahan pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Larangan, Penerbitan dan Penjualan Minuman Keras (miras) di Kota Tepian.
Anggota Komisi ll DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menyebut saat ini pembahasan raperda miras tinggal tahap finalisasi.
“Tinggal finalisasi. Sebentar lagi sudah masuk di Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda,” ungkapnya ditemui di Jalan Pahlawan, Kamis (24/8/2023).
Ia pun berharap agar rapreda tersebut segera dirampungkan. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat bekerja secara maksimal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam rapreda yang nantinya telah disahkan menjadi perda di Kota Samarinda.
“Harapannya segera rampung agar aturan main di Pemkot Samarinda secara jujur dan terbuka bisa diawasi oleh masyarakat. Sebab kalau tidak, semuanya akan bermain dan khawatir nanti akan terjadi banyak pungutan liar (pungli) dan sebagiannya,” tuturnya.
Meskipun Wali Kota Samarinda Andi Harun akan mengeluarkan peraturan wali kota tentang minuman beralkohol, raperda tersebut harus segera diselesaikan.
“Syukur alhamdulillah jika perda ini terlambat, maka pemkot membuat perwali karena terjadi sebuah kekosongan hukum, dan DPRD mengatakan bahwa perda itu akan segera di sahkan. Mudah-mudahan segera,” terangnya.
Bagi DPRD dan Pemkot Samarinda terus berkoordinasi dalam rangka untuk menyelamatkan generasi muda dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Doakan saja ini segera dirampungkan dan segera disahkan jadi perda di Kota Tepian,” tutupnya.