infosatu.co
DPRD BONTANG

Pengangguran di Bontang Tinggi, Maksimalkan Perda Ketenagakerjaan

Bontang, infosatu.co – Angka pengangguran di Kota Bontang masih tinggi. Terbilang Januari hingga Maret 2023 pencari kerja (pencaker) berjumlah 2.015 orang. Sementara lapangan pekerjaan hanya tersedia untuk 365 orang.

Ketersediaan lowongan kerja tersebut tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja di Kota Taman. Hal itu pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris.

Sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mencari solusi yang tepat agar pengangguran di daerah yang terkenal dengan wilayah industri ini dapat ditekan.

“Bontang kan gak terlalu luas, wilayahnya sempit. Ada perusahaan juga banyak sangat sayang kalau penganggurannya tinggi,” sebut Agus Haris saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).

Selain itu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menekankan agar pemerintah tidak menjadikan alasan tingginya pengangguran diakibatkan lemahnya pendidikan sebagian warga Bontang.

Pasalnya tercatat 25 persen penduduk Kota Taman merupakan tamatan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan lowongan pekerjaan umumnya minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA).

“Kita tidak boleh menjadikan alasan pembenar bahwa gara-gara tidak tamat SD, SMP lalu kemudian tidak punya keterampilan kerja,” timpalnya.

Menurutnya pemerintah tidak boleh lemah dalam me-manage tenaga kerja dari luar dan harus menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Di samping itu, perda tersebut mengatur agar pemberi kerja atau perusahaan wajib lapor secara tertulis ada atau tidak lowongan pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Jangan sampai lupa perekrutan dan penempatan untuk menerapkan 75 persen dan 25 persen dari luar. Warga lokal harus diutamakan. Aturan yang ada harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Agus Haris juga menekankan pemerintah membangun skill warga yang pendidikannya minim dengan membuka pelatihan-pelatihan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebab kata dia, selain berfungsi sebagai regulator pemerintah juga berfungsi sebagai fasilitator untuk membukakan ruang pemuda-pemudi ke pemberi kerja serta perusahaan-perusahaan.

Lebih jauh, ia berharap agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bisa lebih aktif berkomunikasi sebagai bentuk pemantauan pemerintah terhadap seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang ada di Bontang.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page