infosatu.co
DPRD Samarinda

Penanganan Larangan Trifting Belum Jelas dan Dilematis

Samarinda, infosatu.co – Tidak dapat dipungkiri thrift shop atau belanja barang bekas kini semakin banyak diminati, terutama oleh kalangan muda. Banyak masyarakat yang tertarik berbelanja baju bekas itu lantaran harga yang cukup murah dengan kualitas baju yang bermerek.

Namun pemerintah pusat sendiri melarang impor pakaian bekas atau thrifting lantaran impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin memiliki penilaian tersendiri. Ia mengatakan larangan thrifting tersebut belum mendapatkan aturan resminya, khususnya di Kota Samarinda.

“Sebelumnya presiden yang bilang bahwa tidak boleh lagi impor baju-baju bekas, tapi ternyata di Samarinda masih banyak. Belum ada aturan permanen tentang larangan impor maupun jual beli thrifting ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Namun ia mengakui bisnis baru yang sedang naik daun itu mengalami dilematis karena di sisi lain dapat merugikan usaha mikro, namun pada sisi lainnya juga dapat merugikan para pelaku bisnis thrifting itu sendiri.

“Karena kalau peraturan daerah (perda) otomatis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindak. Karena dilarang presiden seharusnya tidak ada lagi. Nah ini kita belum tahu yang menangani siapa,” jelasnya.

Sehingga pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait pelarangan secara teknis di Kota Tepian.

“Nanti kami konfirmasi ke Disdag terkait bisnis baju bekas di Kota Samarinda ini penanganannya seperti apa,” tutupnya.

Related posts

Museum Samarinda Lesu, Sri Puji Dorong Transformasi Total Sebagai Pusat Edukasi Sejarah

Emmy Haryanti

Badai Ekonomi dan Gaya Hidup Modern Picu Lonjakan Perceraian di Samarinda

Emmy Haryanti

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakat Tarik 3 Raperda di Luar Prolegda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page