
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengatakan sektor pendapatan dari pemungutan pajak hendaknya dibebankan secara adil bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda. Termasuk membatasi kepemilikan kaum kaya serta melindungi dan mendorong kaum menengah ke bawah secara ekonomi melalui pembagian penghasilan.
“Kami mengarahkan beban pajak itu harusnya dimaksimalkan kepada sektor industri dan jasa yang digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Artinya kalangan menengah ke bawah itu menikmati juga hasil dari aktivitas pelaku usaha di Kota Tepian itu,” ungkap Laila Fatihah dalam wawancara dengan MSI Group setelah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda pada Selasa (9/5/2023).
Laila Fatihah, yang juga anggota Bapemperda DPRD Samarinda menjelaskan bahwa sebagai kota industri dan jasa, Samarinda perlu mengalokasikan beban pajak secara proporsional kepada sektor industri dan aktivitas jasa. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus sejalan dengan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Menurut Laila, perluasan obyek pajak tidak boleh menambah beban dan memunculkan masalah sosial baru. Contohnya adalah pengenaan pajak limbah cair untuk rumah ibadah dan rumah tangga yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Besaran pajak limbah cair tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang di dalam rumah tersebut. Meskipun konsep ini mendapatkan penolakan dari anggota dewan, namun jelas akan memberatkan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera.
Baginya, konsep pajak tidak hanya sebagai metode untuk mengumpulkan penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hak pemerintah untuk memungut pajak juga harus diimbangi dengan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat sejahtera, mereka akan rela membayar pajak apa pun,” tegas Laila.
Dalam konteks ini, Bapemperda DPRD Samarinda akan terus melakukan pembahasan mendalam terkait Raperda tentang PDRD. Mereka akan mempertimbangkan segala aspek yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat serta berupaya menghasilkan kebijakan yang adil dan progresif dalam pemungutan pajak di Kota Samarinda.