
Samarinda, infosatu.co – Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penukaran uang di pinggir jalan seperti biasa muncul saat momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri.
Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Nomor : 300/0711/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Pinggir Jalan Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memiliki saluran resmi penukaran uang melalui Bank Indonesia (BI).
“Ketika kita sudah memiliki badan resmi penukaran uang, kenapa tidak coba dimaksimalkan dan digunakan,” ungkapnya di DPRD Kota Samarinda, Selasa (28/3/2023).
Deni meyakini larangan penukaran uang di pinggir jalan tujuannya agar semua lebih teratur. Dalam artian lebih disiplin jika dilakukan melalui satu pintu yakni Bank Indonesia.
“Memang satu sisi masyarakat ada juga yang niatnya membantu, tapi di satu sisi mungkin ada yang mengambil keuntungan lebih banyak,” terangnya.
Dengan demikian, menurut Deni pembatasan atau larang tersebut lebih kepada pengaturan yang dikhawatirkan ada oknum yang melakukan penyimpangan ataupun sebagainya.
“Mungkin kalau menipu tidak mungkin hanya nilainya saja yang berbeda-beda. Ini yang ditakutkan ada stigma di masyarakat semisal riba dan lain sebagainya.
“Ini yang mau dihilangkan karena kalau kami ingin meminimalisir tempat atau aturan yang ada kami buat otomatis tidak membuka ruang untuk itu tadi. Ini yang kami harapkan,” pungkasnya.