
Samarinda, infosatu.co – Masyarakat dilarang bermain petasan. Hal itu agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban selama Bulan Cuci Ramadan 1444 Hijriah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mendukung larangan tersebut lantaran sudah ada ketentuan yang telah dikeluarkan pihak kepolisian, yang mana akan dikenakan sanksi hukum bagi yang melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
“Tidak ada lagi bermain petasan, tidak boleh menjual petasan karena demi keamanan,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (27/3/2023).
Meskipun masih ditemukan penjual petasan di Kota Samarinda. Joha berharap agar pihak kepolisian melakukan penertiban lantaran demi menjaga keamanan.
“Membeli maupun yang menjual karena ini demi keamanan. Itu yang sering terjadi kebakaran dan kecelakaan tangannya. Untuk menjaga itu makanya dilarang,” jelasnya.
Politikus Nasdem itu pun mengimbau agar masyarakat dapat mentaati larangan pemerintah, sebab ia menilai apapun yang menjadi larangan tentunya sudah dipertimbangkan dampak dan akibatnya.
“Kalau menyangkut masalah akibatnya pasti berkaitan dengan merugikan masyarakat itu sendiri. Tidak akan mungkin dilarang kalau hal-hal yang dilakukan itu tidak mempunyai masalah,” tuturtnya.