
Samarinda, Infosatu.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur meminta kepada pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) agar segera penuhi tuntutan kerugian atas kerusakan lahan seluas 5,2 hektare di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.Permintaan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kaltim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Loa Duri Ulu dan pihak PT MHU di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/3/2023).
Terungkap bahwa lahan seluas 5,2 hektare itu tercemar limbah tambang batu bara sejak beroperasinya PT MHU pada tahun 2014 silam.
“Lahan seluas 5,2 hektare itu tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat dampak dari tambang,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai RDP.
Dikatakannya, sebelumnya persoalan ini sudah dilakukan mediasi antara warga dan pihak PT MHU. Warga meminta kompensasi dari aspek teknis yaitu normalisasi parit yang terdampak dan aspek nonteknisnya yaitu kompensasi ganti rugi lahan sebesar Rp700 juta.
Kompensasi teknis normalisasi parit sudah dilakukan oleh PT MHU, namun kompensasi teknis berupa ganti rugi lahan sebesar Rp700 juta itu ditawarkan pihak PT MHU menjadi Rp100 juta. Besaran angka tawaran ini bukan merupakan angka tetap, namun warga berkomitmen dengan angka Rp700 juta.
“Dua jam kami berdiskusi. Nanti pihak perusahan akan melaporkan ke pimpinannya dengan angka Rp700 juta. Angka 700 juta ini adalah tuntutan dari warga,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim meminta PT MHU untuk menyanggupi permintaan warga, pasalnya sejak tercemarnya lahan tersebut warga tidak lagi menggarap lahan pertanian tersebut.
“Kami berharap pada Senin nanti pihak PT MHU dapat memberikan jawaban yang pasti,” tandasnya.