infosatu.co
DPRD KALTIM

Ring Road II Diportal Lagi, Demmu: Wajib Hukumnya Kami Perjuangkan Hak Rakyat

Samarinda, Infosatu.co – Usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemilik lahan, Komisi II DPRD Kaltim memastikan akan melaksanakan RDP dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda perihal pembayaran ganti rugi Jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road II.

“Kami sudah mendengar semua yang disampaikan masyarakat dan akan kami tindaklanjuti,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai RDP dengan perwakilan pemilik lahan di DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).

Ia berharap agar pemerintah secara bijak menyelesaikan polemik ini dan tidak membiarkan menjadi berkepanjangan. Sebab jalan tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang mendukung keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Samarinda.

“Jalan itu dibutuhkan oleh masyarakat umum. Kalau pemiliknya menutup selamanya kan mempersulit juga rakyat,” imbuhnya.

Dikatakan, pihaknya telah meminta data-data mengenai lahan tersebut kepada pemilik lahan untuk ditelaah dan menjadi bahan diskusi bersama pemerintah.

“Kami selami dulu agar bisa tahu alurnya. Kami segera mengundang instansi terkait pemerintah provinsi, pemerintah kota untuk memberikan klarifikasi. Sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, wajib hukumnya kami memperjuangkan hak rakyat,” ujarnya.

Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim mengkritisi proses penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang memakan waktu cukup panjang.

“Pemerintah jangan mengulur-ulur waktu. Polemik pembayaran ganti rugi lahan tersebut bukan merupakan sebuah sengketa,” sebutnya.

Jahidin mempertanyakan status jalan tersebut. Apakah berstatus jalan provinsi atau jalan kabupaten kota.

“Ini perlu dipertegas. Kalau itu jalan provinsi, maka pemerintah provinsi yang bertanggung jawab. Kalau itu jalan kota, maka pemerintah kota yang bertanggung jawab,” tegas Jahidin.

Sementara, Rizal selaku perwakilan masyarakat mengatakan penutupan jalan akan kembali dilakukan Senin 6 Maret 2023. Jalan akan dibuka kembali setelah ganti rugi lahan mereka dibayar.

“Warga menuntut pemerintah segera membayar ganti rugi lahan,” tandasnya.

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page