
Samarinda, Infosatu.co – Menindaklanjuti persoalan ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II) yang belum dibayar pemerintah, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat bersama perwakilan warga di ruang rapat gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).
RDP digelar menyusul adanya pemblokiran jalan untuk yang kedua kalinya oleh warga.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Udin menerangkan RDP tersebut bersifat menyerap dan menampung pendapat yang disampaikan masyarakat untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda.
“Setelah kita RDP, tanggal 13 Maret kita ingin melaksanakan RDP lagi dengan mengundang Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda untuk memastikan sebenarnya yang bertanggung jawab untuk pembebasan itu siapa,” tutur Udin kepada wartawan usai kegiatan RDP.
Udin menjabarkan sebagaimana disampaikan masyarakat bahwa urusan ganti rugi yang berbuntut penutupan jalan tersebut disebabkan oleh penantian panjang selama 11 tahun atas janji ganti rugi lahan oleh Pemprov Kaltim, menyusul arahan Sekda Provinsi Kaltim kepada pemilik lahan puntuk menyiapkan rekening tabungan.
Udin menilai hal tersebut adalah sebuah kejanggalan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Seharusnya menurut Udin, pemerintah harus mengetahui dulu luas lahan tersebut untuk menjadi dasar pembayaran ganti rugi. Selain itu nominal ganti rugi pun harus diinformasikan kepada pemilik lahan.
Pihaknya pun mempertanyakan alur pembebasan lahan hingga terbangunnya Jalan Nusyirwan Ismail serta skema pembayaran ganti rugi.
“Makanya kami akan telusuri dan kami meyakini bahwa ada oknum-oknum yang ‘bermain’ di sini dan kami akan buka sampai dengan terang benderang,” tandasnya.
