
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono berharap ada keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kaltim khususnya di Kota Tepian.
Hal itu dikemukakan Nidya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kecamatan Samarinda Ulu, Wijaya Kusuma, Sabtu (25/2/2023).
“Fungsinya disebarluaskan pertama sosialisasi perda itu sendiri. Kedua kontennya adalah memberikan atau menginformasikan kepada masyarakat bahwa ini bahaya narkoba. Itu poin penting sebenarnya,” ungkap Nidya sapaan akrabnya.
Terlebih lagi, anak-anak yang pertama kali menggunakan narkoba di Indonesia rata-rata berusia 17-19 tahun. Sedangkan, usia pertama kali menggunakan narkotika di Kaltim sekitar 13-18 tahun. Hal itu disebabkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak.
Sehingga menurut Nidya salah satu peran yang penting untuk mencegah hal tersebut yakni keluarga dan pendidikan usia dini terhadap narkoba. Kampanye ini juga perlu disampaikan pihak-pihak terkait supaya anak-anak dapat memahami bahaya narkotika.
“Tentu poinnya yang lebih awal adalah keluarga sehingga kegiatan untuk menyebarluaskan dan mencegah penyebaran narkoba ini bukan hanya dewan ataupun pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda ini pun berharap agar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tersebut dapat memberikan informasi yang benar dan baik kepada masyarakat.
“Ini tindakan preventif dengan sosialisasi begini kita harapkan mereka tahu lebih awal atau mendeteksi lebih awal dan kemudian mencegah lebih awal salah satunya dengan masyarakat memahami bahaya dan bagiamana narkoba itu sangat berbahaya dan lainnya,” tuturnya.