
Samarinda, infosatu.co – Setiap perusahan di Kaltim wajib melaporkan kepada pemerintah terkait data tenaga kerja asing (TKA). Hal itu dalam rangka mengantisipasi masuknya TKA yang tidak memiliki izin atau ilegal di wilayah Kaltim.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting berharap agar tugas keimigrasian harus lebih aktif guna menyelaraskan data-data tenaga asing yang akan bekerja di Kaltim.
Selain itu juga Joni mengharapkan agar tidak ada diskriminasi dalam hal pendapatan. Ia meminta agar perusahan memberi keadilan terkait pendapatan antara pekerja daerah dan TKA agar tidak menimbulkan gejolak baru.
“Kecuali ada kekhususan atau dia memiliki keahlian yang jauh dari masyarakat kita. Itu boleh, tapi kalau misalnya sama di level menengah dengan kondisi pekerjaan sama tapi hasil berbeda, itu pasti akan terjadi gejolak,” ungkap politikus Demokrat itu, Selasa (21/2/2023).
Dengan demikian sebagai perwakilan rakyat di Kota Samarinda ia juga mengingatkan bagi investor yang melakukan investasi di Kaltim khususnya di Samarinda agar sebaiknya tidak ada diskriminasi pendapatan.
“Ini juga agar tidak terjadi kasus terhadap TKA. Pihak keimigrasian juga harus proaktif dan lebih spesifik soal data TKA,” pungkasnya.