
Samarinda, infosatu.co – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Samarinda dinilai cacat prosedural. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra saat konferensi pers di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan secara tegas pihak Bapemperda DPRD Samarinda tidak ada niatan untuk tidak mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW. Akan tetapi pihaknya meminta agar pengesahan tersebut ditunda atau meminta pertambahan waktu.
“Alasan penundaan ini juga kami lakukan berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pengesahan RTRW ini ditunda karena ada permasalahan di dalamnya. Ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, diduga proses pembentukan lahirnya raperda ini dinilai cacat prosedur,” ucapnya.
Kata Samri pemintaan penundaan itu lantaran adanya tahapan-tahapan yang tidak dilalui, sehingga pihaknya mengkhawatirkan akan adanya potensi masalah hukum ketika raperda itu disahkan.
“Kan di DPRD ini yang mengesahkan kalau kemudian pengesahannya itu nyata ada kesalahan yang kemudian berpotensi bermasalah hukum semua yang mengesahkan akan mempertanggungjawabkan. Itu yang kami tidak mau itu terjadi,” ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapempenda DPRD Kota Samarinda yang dilaksanakan pada Senin 13 Februari 2023 dinilai cacat hukum lantaran tidak adanya pembentukan panitia khususnya (pansus) tentang Raperda RTRW.
Kedua, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW.
“Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 11/11/Bapemperda/020 perihal Peninjauan Ulang Terkait Raperda RTRW yang meminta agar mengirim surat kepada Wali kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Rapenda RTRW,” terangnya.
Selanjutnya dalam berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda. Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Raperda RTRW terkait dengan berita acara itu tidak berdasarkan mekanisme dan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan.
“Penundaan pengesahan Raperda RTRW menurut kami juga dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Kemudian pemerintah kota berusaha untuk mempercepat pengesahan ini dengan alasan bangsa dan negara. Kami pun di DPRD juga berprinsip yang sama karena ada hal-hal yang sangat krusial yang perlu kami tekankan,” pungkasnya.