infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Mulai 2026 Samarinda Tidak Akan Lagi Dikepung Tambang

Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda dengan agenda pembahasan pengesahan Raperda RTRW Samarinda menjadi Perda, di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023) urung dilaksanakan dan dibatalkan.

Samarinda, infosatu.co – Kota Samarinda akan mencatatkan sejarah baru dalam kebijakan tata ruang wilayahnya. Jika langkah Wali Kota Andi Harun menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda Tahun 2023 berjalan mulus, maka mulai tahun 2026, Samarinda tidak akan lagi dikepung tambang. Sebab Perda RTRW 2023 tidak lagi memasukkan zona pertambangan di Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi keterangan Pers usai Paripurna RTRW

“Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perda RTRW 2023,” tegas Andi Harun, Selasa(14/2/2023).

Sebagai toleransinya, untuk industri tambang yang sementara sudah berjalan akan diberi waktu hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya mulai 1 Januari 2026 berlaku penghapusan zona pertambangan di semua wilayah Samarinda.

“Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026. Setelah itu stop, tidak ada lagi. Kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi sejak Perda RTRW 2023 ini berlaku,” tegas Andi Harun.

“Pengecualian untuk presiden atau pemerintah pusat yang mengeluarkan diskresi untuk kepentingan bangsa dan negara, ya bisa saja. Tapi saya sebagai kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi untuk tambang,” tambahnya.

Kebijakan ini akan menjadi bukti komitmen Kota Samarinda dalam upaya adaptasi perubahan iklim dan kontribusi Kota Tepian dalam penurunan emisi gas rumah kaca dunia. Langkah penting ini juga diyakini Andi Harun akan berdampak sangat positif terhadap upaya penanggulangan bencana yang biasa menerjang sebagian besar wilayah Samarinda.

“Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,” jelas Andi Harun.

Lantas bagaimana dukungan RTRW terhadap pergerakan ekonomi Samarinda masa depan? Wali Kota Andi Harun menandaskan jika Perda RTRW Samarinda 2023 akan lebih memantapkan Samarinda sebagai kota jasa dan industri terbaharukan.

“Kota ini akan didesain menjadi kota jasa perdagangan dan industri terbarukan, tidak lagi bergantung pada industri ekstraktif,” tegasnya.

Wali Kota Andi Harun sendiri akan segera mengesahkan Perda RTRW Samarinda Tahun 2023.

“Satu dua hari ini akan kita sahkan,” yakin Andi Harun.

Dia menyebut akan ada perubahan paradigma pembangunan di Samarinda setelah Perda RTRW ini berlaku.

“Akan ada perubahan paradigma pembangunan di kota ini. Sekarang pembangunan harus berbasis tata ruang,” sambungnya.

“Dulu punya sertifikat hak milik, mau bangun rumah toko, boleh. Di Perda RTRW yang baru kita cek dulu, kalau dia berada di zona perdagangan, maka tetap boleh. Tapi kalau berada di zona industri atau yang lainnya, tidak boleh. Itu bedanya paradigma baru RTRW 2014 dengan RTRW 2023,” lanjut Andi Harun.

DUKUNGAN DEWAN
Langkah Wali Kota Andi Harun ini mendapat dukungan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.

“Kalau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, itu dibenarkan,” bela Samri Shaputra.

Meski demikian lanjut Samri, PP itu tetap harus mengacu pada Undang-Undang. “Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” ucap Samri.

Sejauh ini ada 13 Anggota DPRD Samarinda yang menyetujui rencana pengesahan. Sementara sisanya menolak dengan tidak hadir dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/2/2023).

Dikonfirmasi hal ini, Muhammad Rudi Anggota Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda Tahun 2023 ini.

“Kita sangat sepakat untuk sesegera mungkin disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda ke depannya. Tidak ada alasan untuk menolak ini,” kata Muhammad Rudi.

Senada dengan rekannya, Jasno, Ketua Fraksi PAN turut mendukung langkah Pemkot Samarinda segera mengesahkan Perda RTRW.

“Kita sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna quorum, tapi setelah 2 kali skors tidak quorum, ya kita serahkan ke pemerintah kota untuk mengambil alih. Toh tidak melanggar aturan, jelas aturannya,” tambah Jasno.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page