
Samarinda, infosatu.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur sedianya berakhir pada Februari tahun ini, namun Pansus RTRW kembali menambah waktu kerja selama tiga bulan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya dokumen persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) untuk menjadi dasar persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dan DPRD Kalimantan Timur.
“Jadi kami masih menunggu persetujuan itu,” tutur Jawad kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Dikatakannya, dalam jangka waktu tiga bulan pertama sejak ditugaskan, Pansus RTRW DPRD Kalimantan Timur telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, focus group discussion (FGD), rapat dengar pendapat (RDP) serta rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tesebut, kata H Jawad Sirajuddin telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna Ke-52 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2022, namun saat itu pihaknya menambah masa kerja satu bulan lantaran masih menunggu persetujuan yang sama dari Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya percepatan, namun persetujuan itu tengah diproses lantaran melibatkan beberapa kementerian terkait.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap dokumen persetujuan substansi Ranperda RTRW Kalimantan Timur dapat segera diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN sehingga Ranperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi Perda RTRW.
“Jika dokumen persetujuan itu diterbitkan sebelum masa tiga bulan, maka proses penetapan ranperda menjadi perda pasti dilaksanakan,” tandasnya.