
Samarinda, infosatu.co – Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan kode etik anggota dewan.
“Alhamdulillah kode etik pun kita sudah punya yang sudah juga kita sahkan dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sopian Noor di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (2/2/2023).
Ia mengatakan kode etik tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang mana fungsi dari kode etik itu sendiri yakni dalam rangka mewujudkan penegakan marwah DPRD, kedisplinan dan menjaga integritas DPRD.
“Salah satunya termasuk dengan permasalahan kedisiplinan. Semisal tidak hadir dalam kegiatan sidang, itu tergantung masing-masing DPRD yang memiliki kebijakan,” jelasnya.
Sehingga diharapkan sebagai anggota DPRD penting untuk menjaga moral dan integritas agar citra DPRD tidak tercoreng terlebih DPRD merupakan wakil rakyat yang terhormat.
“Karena sebelum kami melaksanakan kewajiban di DPRD Samarinda, kami rapat bersama seluruh anggota DPRD membahas tata tertib dan kode etik,” pungkasnya.