Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumat (20/1/2023).
Kegiatan bertajuk Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan. Turut hadir Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Zainut Taqwim dan 19 OBH yang terakreditasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pada kesempatan tersebut Sofyan menegaskan bantuan hukum merupakan strategi pencapaian akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin yang dapat dikatakan sebagai masyarakat yang awam hukum yang tentunya menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya di pengadilan.
“Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat tidak mampu dan awam hukum,” tegas Sofyan.
Dikatakanya, penyerapan anggaran bantuan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk kegiatan litigasi terserap sebesar 99.27%, dan kegiatan non-litigasi terserap sebesar 97.80%. Terserapnya anggaran tersebut kata Sofyan terjadi karena meningkatnya pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu pada tahun 2022.
Langkah pelayanan bantuan hukum tersebut, kata Sofyan, patut diapresiasi oleh semua pihak terutama Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Sofyan mengimbau kepada seluruh organisasi bantuan hukum yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar memberikan bantuan pelayanan hukum dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia berharap di tahun anggaran 2023 ini, seluruh OBH yang sudah terakreditasi agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar pemberi bantuan hukum, serta rencana penganggaran yang telah ditentukan dalam kontrak yang ditandatangani, serta dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Jika ada permasalahan sekecil apapun, informasikan. Maari kita cari solusinya bersama-sama,” ujarnya.
Selanjutnya ia berharap kepada pemberi bantuan hukum agar secara rutin mengunjungi lapas/rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga binaaan permasyarakatan yang membutuhkan bantun hukum.