Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim di Room Meeting, Hotel Aston Samarinda, Jumat (20/1/2023).
Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah mengatakan kegiatan uji publik ini bertujuan melakukan sosialisasi rancangan dan untuk mendapatkan tanggapan serta masukan untuk ditetapkan oleh KPU RI.
Selain itu, kata dia, uji publik tersebut juga merupakan tahapan penting bagi peserta pemilu maupun pemangku kepentingan untuk mengetahui lebih jauh pedoman terkait penataan daerah pemilihan sekaligus mengetahui jumlah alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
“Ini perlu diketahui oleh partai politik, karena partai politik yang merasakan dampak secara langsung atas penetapan dapil dan alokasi kursi dari pada setiap dapil,” jelasnya.
Tidak hanya partai politik, kata dia, uji publik ini pun perlu diketahui oleh masyarakat dan masyarakat pun merasakan dampak, lantaran daerah pemilihan dan alokasi kursi mencerminkan representasi masyarakat terhadap lembaga perwakilannya.
Dikatakannya, uji publik tersebut tentunya tidak luput dari beragam tanggapan dan masukan dari masyarakat maupun partai politik yang nantinya akan menjadi sebuah pertimbangan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan. Semua aspirasi yang masuk akan kami sampaikan kepada KPU RI,” imbuhnya.
Dalam diskusi publik tersebut, KPU Kaltim memaparkan tiga rancangan penataan daerah pemilihan dan 55 kursi DPRD Provinsi Kaltim.
Salah satu dari tiga rancangan penataan dapil tersebut adalah Rancangan Satu yaitu Dapil Kaltim 1 yaitu Kota Samarinda dengan alokasi kursi sebanyak 12 , Dapil Kaltim 2 yaitu Balikpapan dengan alokasi kursi sebanyak 10, Dapil Kaltim 3 yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan alokasi kursi sebanyak 7, Dapil Kaltim 4 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan alokasi kursi sebanyak 11, Dapil Kaltim 5 yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan alokasi kursi sebanyak 3 dan Dapil Kaltim 6 yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang dengan alokasi kursi sebanyak 12.
Rudiansyah menambahkan, KPU Kaltim sendiri memiliki prioritas terhadap rancangan penataan daerah pemilihan yang berlaku sebelumnya, karena rancangan tersebut merupakan rancangan eksisting yang memiliki tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi pemilu.
“Selain itu rancangan tersebut memiliki asas kesinambungan dan memperhatikan kesiapan partai politik dalam tahapan yang sudah berjalan ini,” ujarnya.
Sementara narasumber Suardi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan salah satu ketentuan dalam penyusunan daerah pemilihan kabupaten/kota menjadi acuan dalam penyusunan dapil provinsi.
“Sebelum adanya kesepakatan RDP disebutkan bahwa penomoran dapil itu mengikuti arah jarum jam dengan dimulai dari ibu kota provinsi, namun kondisi rancangan eksisting ini tidak seperti itu,” tuturnya.
Suardi menambahkan terdapat rancangan penataan dapil lainnya yang sengaja disusun, namun tidak digunakan dalam proses Pemilu 2024 mendatang.
Rancangan tersebut, sambung dia, dibuat untuk bahan diskusi dan sebagai persiapan jika KPU RI membutuhkan alternatif penyusunan.
“Tidak bermaksud apa-apa. Jadi kami tegaskan, rancangan dua ini kami buat sebagai bahan diskusi sekaligus mengantisipasi jika dibutuhkan KPU,” tandasnya.