
Samarinda, infosatu.co – Tidak adanya pangkalan untuk mobil truk di Kota Tepian menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Samarinda. Pasalnya antrian panjang mobil truk sering kali terlihat di bahu jalan di Samarinda.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi lll DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie. Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Polresta Samarinda menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan parkir kendaraan besar atau truk di bahu jalan.
Menurut Novan, persoalan tersebut perlu adanya sinergitas dengan Pemkot Samarinda bersama DPRD untuk melakukan tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya menertibkan kendaraan truk yang parkir di bahu jalan.
“Karena masih banyak supir truk serta perusahaan kendaraan besar yang tidak tertib dalam parkir. Bukan tanpa sebab, kebanyakan perusahaan kendaraan itu tidak memiliki lahan parkir sendiri serta kapasitas yang memenuhi,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, tindakan yang akan diambil nantinya dilakukan oleh Dishub dengan cara akan senantiasa melakukan himbauan dan teguran, sementara pihak Polresta memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan (menindak).
“Tentunya ini sesuai dengan ranah dan kewenangan masing-masing lembaga. Dalam hal penindakan tentu itu ada pada Polresta Samarinda sesuai dengan UU yang berlaku,” sambungnya.
“Kemudian Dishub tentu wewenang untuk melakukan teguran dan menghimbau para truk, dan jika memang kawasan itu dilarang untuk parkir. Maka Dishub berhak untuk melakukan pengusiran,” tandasnya.