
Samarinda, infosatu.co-Keberadaan anjal dan gepeng kian menjamur di Kota Samarinda. Saat ini, tak sulit untuk menemukan keberadaan mereka karena di beberapa ruas jalan di Samarinda selalu ada anjal dan gepeng.
Walaupun telah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan, namun perda tersebut seakan tidak berdaya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Halim Anwar mengakui anjal dan gepeng semakin meningkat setiap tahun. Penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Akan tetapi Dinas Sosial (Dinsos) seharusnya ada pembinaan,”ungkap Deni pada Jumat(13/1/2023).
Deni menginginkan adanya kolaborasi antara OPD dalam penertiban dan pembinaan anjal dan gepeng di Kota Samarinda.
“Seharusnya strategi kita ubah. Nah terkait anjal dan pengemis, siapa yang bisa menertibkan, jelas menjadi tupoksi Satpol PP, di satu sisi anggaran di sana apakah ada dalam penertiban,” ujar Deni.
Menurutnya, para anjal dan gepeng ini harus ada program pembinaan, pasalnya setiap dilakukan penertiban, selang beberapa hari mereka kembali terlihat di jalanan.
Dengan anggaran yang memadai, lanjut Deni, otomatis penertiban maupun pembinaan bagi anjal dan gepeng pasti mudah dilakukan.
“Ini menjadi atensi dan tugas kita bersama kepada OPD terkait, mungkin itu Dinkes, Satpol PP hingga Disdikbud. Kaitannya apa, Bisa kita didik mereka dalam hal pemahaman moral dan pembinaan agar tidak kembali turun ke jalanan,” jelasnya.