infosatu.co
DPRD Samarinda

Perlu Ada Gebrakan Baru Tingkatkan Retribusi Parkir

Samarinda, infosatu.co – Sekertaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri menilai sektor pajak dan retribusi parkir dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tepian.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah tertentu elah menghadirkan ketentuan baru dalam pengelolaan pendapatan daerah khususnya sektor retribusi parkir. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda perlu membuat struktur baru untuk meningkatkan PAD Samarinda.

“Dengan adanya aturan itu pemerintah daerah harus bisa beradaptasi serta mengantisipasi aturan tersebut. Memaksimalkan sektor potensial lainnya untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (1/11/2022).

Kata dia, sementara proses perumusan raperda untuk menyesuaikan aturan nasional tersebut, Pemkot Samarinda juga harus mengambil langkah tepat. Pasalnya, aturan tersebut membatasi penarikan sektor parkir sebagai sumber PAD hanya sebesar 10 persen.

Oleh sebab itu, sebut Novi, jika sebelumnya PAD sektor retribusi parkir daerah dilakukan penarikan dengan jumlah 30 persen, saat ini mengalami penurunan. Sehingga itu berdampak pada jumlah PAD yang mulai berkurang pada sektor pajak dan parkir.

“Maka dari itu, Pemkot Samarinda harus ada tindakan antisipasi dengan melakukan inovasi atau gebrakan baru dalam meningkatkan PAD dari sektor lain daripada pajak dan retribusi parkir yang dikurangi,” harap dia.

Related posts

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Percepatan Renovasi SDN 020 dan Perbaikan Rutin di SDN 019

Adi Rizki Ramadhan

Atasi Parkir Liar, Samri Shaputra: Lebih Baik Dibina dari pada Dibiarkan

Emmy Haryanti

Fenomena Bendera Non-Merah Putih Jelang HUT RI, Samri: Jangan Nodai Simbol Negara

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page